SMK3 Bandar Lampung

SMK3 Bandar Lampung

Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri.

Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3.

Penilaian penerapan SMK3 dilakukan terhadap:
a. perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK3,
b. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi,
c. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi.

Lembaga Audit SMK3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan oleh Menteri mempunyai kewajiban:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
b. melaksanakan Audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
c. menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit; dan d. melaporkan hasil Audit SMK3 kepada Menteri, perusahaan yang diaudit, dan Dinas Provinsi.

Penyelenggaraan metode pembinaan Auditor SMK3 dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Internal training atau inhouse training,
b. External training diselenggarakan oleh lembaga pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah mendapat penunjukan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Metode Pelatihan dilaksanakan dengan cara:
a. Ceramah,
b. Diskusi,
c. Praktek atau kunjungan.


ISM Global
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#smk3umum #smk3industri
#smk3kemenaker #sertifikatsmk3umum
#smk3kontruksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR HUKUM ISO 37001

SMK3 dalam K3

KEBUTUHAN TERHADAP ISO 27001